Baca Juga: Hadapi Borneo FC Sore ini, Persib Bandung Tingkatkan Kewaspadaan
“Atas perbuatannya tersebut ia diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tanggal 06 Agustus 2012 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara 13 (tiga belas) tahun dengan denda 10 Milyar Rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujar Anggiat Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Auto Sultan, Begini Cara Bermain Game Stumble Guys Gampang dan Nyaman
Setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 06 Juli 2022, laki-laki kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Baca Juga: Manager Bunga Citra Lestari Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.