Keluar Penjara Karena Narkoba, WNA Malaysia Diusir Dari Bali

- 7 Agustus 2022, 09:04 WIB
WNA Malaysia (baju merah) dikawal petugas saat dideportasi
WNA Malaysia (baju merah) dikawal petugas saat dideportasi /Anton perkasa

 

BULELENGPOST.COM-Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HKS Dideportasi dari Bali. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pria 49 tahun itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui sebelumnya HKS dibekuk oleh petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012. Saat itu, dia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677. 

 

Kepada petugas, ia mengaku bekerja sebagai tukang bangunan di Kuala Lumpur. Lalu di sana dia secara tak sengaja berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari selama setahun.

 

Baca Juga: Manager Bunga Citra Lestari Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

 

Namun sebelum berangkat ke Indonesia yang bersangkutan terlebih dahulu ke Thailand untuk mengambil narkoba dan membawa ke Indonesia.

 

Baca Juga: Hadapi Borneo FC Sore ini, Persib Bandung Tingkatkan Kewaspadaan

 

“Atas perbuatannya tersebut ia diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tanggal 06 Agustus 2012 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara 13 (tiga belas) tahun dengan denda 10 Milyar Rupiah subsider tiga bulan penjara,” ujar Anggiat Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Auto Sultan, Begini Cara Bermain Game Stumble Guys Gampang dan Nyaman

Setelah dipenjara kurang lebih 10 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 06 Juli 2022, laki-laki kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan.

 

Baca Juga: Manager Bunga Citra Lestari Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

 

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dan telah habis masa berlaku paspornya, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

 

Baca Juga: Lirik Lagu Bali Beli Musisi dari Raka Sidan

 

Sehingga pada Jumat 5 Agustus 2022, yang bersangkutan langsung Dideportasi dari Bali menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS)-Kuala Lumpur (KUL) yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA. HKS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditempatkan Di Mako Brimob, Empat Orang Ditempatkan Secara Khusus

 

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.***

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah