Irjen FS Jadi Dalang Penembakan Brigadir J, Berikut Kronologinya

- 9 Agustus 2022, 20:45 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri: Ada Upaya Menghalangi...
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri: Ada Upaya Menghalangi... /Kolase Ferdy Sambo dan Listyo Sigit /Diolah dari Google

BULELENGPOST.COM --- Keempat tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat memiliki peran masing-masing.

Bareskrim Polri menyebutkan keempat tersangka memiliki peran tersendiri. Dalam konferensi pers virutal yang digelar pada Selasa, 9 Agustus 2022 disebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer (E) mendapat perintah untuk melancarkan tembakan ke Brigadir J.

Perintah yang itu diberikan oleh Irjen Pol FS alias Ferdy Sambo. Bersama tiga tersangkai lainnya, Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat (KM), Eks Kadiv Propam itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca Juga: Irjen Pol FS Resmi Jadi Tersangka, Listyo: Motif Masih Dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

“Bharada E lakukan penembakan terhadap korban, RR dan KM turun membantu dan menyaksikan penembakan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Selasa, 9 Agustus 2022 dikutip dari Pikiran Rakyat.

“Lalu FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan serta membangun skenario peristiwa seolah-olah ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga,” ujar dia lagi.

Atas hal tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sedangkan Brigadir Ricky dan K disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Baca Juga: Resmi! Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x