“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.
Namun demikian, Kapolri tidak menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebab, Timsus tengah melakukan pendalaman terkait motif penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dengan total tujuh peluru bersarang di sekujur tubuhnya. Peristiwa yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu pun menghebohkan publik.
Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius hari Rabu, 10 Agustus 2022
Kejadian itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu itu disebut bahwa Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Dugaan saat itu disebutkan karena merencanakan pelecehan seksual kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Robert Albert Targetkan Persib Bandung Posisi Empat Besar di Pertengahan Musim
Pada awal pemeriksaan menunjukkan bahwa baku tembak keduanya diawali oleh Brigadir J. Setelah ini, barang bukti oleh timsus dalam proses pengusutan selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Terkait temuan lain, Agus juga menegaskan, semuanya akan segera dituntaskan dan diproses melalui pidana maupun sidang etik. ***