Rayu Dan Tipu Sejumlah Wanita Selama di Bali, Pria Nigeria Dideportasi

- 4 Agustus 2022, 08:09 WIB
EEA Dideportasi dengan pengawasan ketat petugas imigrasi
EEA Dideportasi dengan pengawasan ketat petugas imigrasi /Humas Kemenkumham Bali
 
 
 
BULELENGPOST.COM---Seorang pria berkebangsaan Nigeria berinisial EEA Dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. WNA berusia 30 tahun itu dideportasi dari Bali pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu karena over Stay lebih dari dua tahun di Bali.
 
 
Selain itu, dia juga diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita selama berada di Bali.
"Yang bersangkutan over Stay dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,"  kata Kakanwil Kemkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu 3 Agustus 2022.
 
 
EEA semdiri tiba di Bali di tahun 2019 lalu. Dia menggunakan visa kunjungan B211 yang bersponsorkan PT. AMS, dengan tujuan untuk berbisnis pakaian.
 
 
 
 
 
Izin kunjungan itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan mereka hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 21 Agustus 2019 yang bersangkutan tidak memperpanjang izin kunjungannya hingga over Stay.
 
 
Pada 5 Maret 2022, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan EEA di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
 
 
"Bahkan berdasarkan pemeriksaan awal diduga ia telah melakukan penipuan secara online berkedok hubungan asmara dengan merayu wanita-wanita untuk mengirimkan uang kepadanya," tambah Anggiat.
 
 
 
 
 
Hingga akhirnya pada Selasa 2 Agustus 2022, EEA dideportasi ke negaranya menggunakan maskapai Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten.
 
 
 
Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines pada pukul 20.35 WIB, dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok (BKK) – Addis Ababa (ADD), dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD) - Abuja (ABV). 
 
 
 
 
 
EEA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 
Dengan demikian dia akan dilarang masuk kembali ke Bali.
 
 
 
 
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. ***

Editor: Anton Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x