Baca Juga: BLT Anak Sekolah Sudah Cair, Check Rekening Segera
Meskipun bukan kendaraan bermotor, pengguna sepeda yang melanggar aturan dapat dikenai tilang.
Penilangan untuk sepeda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh pihak kepolisian sebelum adanya masa PPKM Darurat maupun Level 4.
“Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ucapnya.
Aturan tilang untuk kendaraan tidak bermotor telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul "Viral di Media Sosial, 15 Pesepeda Road Bike Diduga Langgar Aturan PPKM Level 4".***