BULELENGPOST.COM - Pemerintah RI resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk pulau Jawa-Bali hingga Senin, 16 Agustus mendatang.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Panjaitan via kanal YouTube sekretariat presiden pada Senin (9 Agustus 2021).
Baca Juga: Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan teknis serta aturan-aturan yang akan diberlakukan menunggu intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sebelumnya, ahli epidemi atau epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono menyarankan agar PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan daerah lain untuk kembali diperpanjang.
Baca Juga: Kasus Dana Masker Miliaran, Inspektorat Segera Periksa Dinkes Bali
Meski saat ini kasus Covid-19 mengalami tren penurunan berdasarkan menurunnya tingkat keterisian tempat tidur perawatan atau bed occupancy ratio, menurutnya hal itu belum cukup untuk meyakinkan bahwa PPKM bisa dilonggarkan.
“Situasi belum banyak berubah. PPKM sesuai levelnya perlu dipertahankan,” tulis Pandu di akun Twitternya, Senin (9 Agustus 2021)