BULELENGPOST.COM --- Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menggelontorkan Rp 2,3 triliun untuk penyaluran kuota internet gratis ke mahasiswa, tenaga pendidik dan siswa.
Penyaluran ini berlangsung hingga November 2021 mendatang dengan rentang waktu penyaluran antara tanggal 11 higga 15 setipa bulan berjalan.
Kuota Internet gratis ini disubsidi untuk menunjang proses belajar mengajar yang dilakukansecara daring selama Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sianida Masuki Episode Keempat, Jenny Alami Kekerasan di Sel Barunya
Dikutp dari kemdikbud pada Minggu, 12 September 2021. Kriteria untuk penerima kuota internet gratis ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral Nomor 14 Tahun 2021 adalah mereka yang terdaftar sebagai tenaga pengajar dan peserta didik mulai dari tingkat PAUD, jenjang pedidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
Adapun cara mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud Ristek adalah penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 berdasarkan pengajuan SPTJM yang sudah di verval.
Untuk Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota
keluarga /wali
Baca Juga: Cara Mengecek Kuota Internet Gratis Kemendikbud yang Mulai Disalurkan