UU Lalin: Berkendara Sambil Merokok Dapat Dipidana

- 24 September 2021, 08:35 WIB
Mengendarai motor sambil merokok dapat dijerat pasal pidana
Mengendarai motor sambil merokok dapat dijerat pasal pidana /antara news

BULELENGPOST.COM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan petugas Kepolisian berhak menegur pengendara kendaraan bermotor yang merokok, sesuai Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bila menurut polisi keadaan merokok itu dapat mengganggu konsentrasi, maka polisi dapat menegur yang bersangkutan," kata Sambodo sebagaimana dikutip dari Antara News, Jumat 24 September 2021.

Sambodo menuturkan, Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: "bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Baca Juga: Puma Rilis Spectrac Pack, Running Shoes Nyaman dan Berjiwa Muda

Selanjutnya, petugas dapat mengambil tindakan pelanggaran terhadap pengemudi ketika kehilangan konsentrasi yang dapat dijerat Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal itu menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi."

"Seperti disebutkan Pasal 106, dapat dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," imbuhnya.

Baca Juga: Tiger King 2 Akan Tayang Akhir Tahun Ini Bersama 4 Film Dokumenter Lainnya

Sambodojuga menyatakan, petugas dapat melakukan penyelidikan terhadap pengemudi sambil merokok yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka maupun meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x