UU Lalin: Berkendara Sambil Merokok Dapat Dipidana

- 24 September 2021, 08:35 WIB
Mengendarai motor sambil merokok dapat dijerat pasal pidana
Mengendarai motor sambil merokok dapat dijerat pasal pidana /antara news

"Jika karena merokok menyebabkan kecelakaan, maka penegakan hukumnya merokok mengakibatkan terjadi kecelakaan, tapi itu perlu pembuktian," tutur Sambodo.

Sambodomenjelaskan, Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya menyebutkan pengendara harus berkonsentrasi dengan wajar dan penuh konsentrasi, sehingga tidak menegaskan secara khusus pengendara dilarang sambil merokok.***

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah