BPOM: Susu Kental Manis Tidak Cocok untuk Bayi Hingga Berusia 12 Bulan

- 24 September 2021, 20:00 WIB
Ilusterasi susu kental manis dengan pendamping makanan
Ilusterasi susu kental manis dengan pendamping makanan /eak_kkk / pixabya

BULELENGPSOT.COM --- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan jika susu kental manis (SKM) tidak dianjurkan untuk diseduh sebagai minuman susu.

BPOM menganjurkan untuk SKM tidak dikonsumsi sebagai hidangan tunggal melainkan SKM digunakan sebagai pendamping atau topping atau pelengkap pada makanan atau minuman.

SKM diketahui memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan protein tidak kurang dari 6,5 persen.

Baca Juga: Tepati Janji, China Akhirnya Ekspor 215 Juta Dosis Vaksin Tambahan untuk Indonesia

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BPOM, pom.go.id pada Jumat, 24 September 2021 jika hal itu sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).

Baca Juga: Dua Game Strategy Terra Invicta dan Falling Frontier Pamerkan Cuplikan Trailer Perang Luar Angkasa

Menurut BPOM, SKM tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi dan SKM tidak bisa digunakan sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI) termasuk bayi hingga berusia 12 bulan tidak cocok mengonsumsi SKM.

BPOM pun meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi yang tertera pada label kemasan.

Baca Juga: Tiger King 2 Akan Tayang Akhir Tahun Ini Bersama 4 Film Dokumenter Lainnya

Pencantuman informasi kandungan garam, gula dan lemak serta pesan kesehatan untuk padangan olahan dan pangan siap saji telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013.

Dalam peraturan itu menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang paling banyak 50 gram atau setara dengan 4 sendok makan.

Baca Juga: Dapatkan Senjata Golden FAMAS dari Klaim Kode Redeem FF 24 September 2021

BPOM RI juga mengajak masyarakat untuk selalu mengingat "klik" tiap kali hendak melakukan pembelian produk kemasan "klik" yang dimaksudkan adalah Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta memastikan produk yang hendak dibeli memiliki izin edar dari BPOM RI serta tidak melewati masa kadaluarsa. ***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah