Perusahaan yang Melakukan Potong atau Hapus Cuti Tahunan Karyawan Bisa Dibui

- 1 Oktober 2021, 22:04 WIB
Ilusterasi pekerja
Ilusterasi pekerja /StartupStockPhotos/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Selama pandemi mengharuskan karyawan untuk bekerja dari rumah atau istilahnya Work From Home (WFH).

Namun dalam implementasinya ada sedikit selentingan terkait potong atau penghapusan hak cuti tahunan karena WFH.

Apakah ini diperbolehkan? Nah menurut Kementerian Tenaga Kerja melalui akun Instagram @kemnaker, Kendati ada pemberlakuan sistem kerja WFH, karyawan pekerja yang bersangkutan tetap dihitung bekerja dan melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ada Sungai Panjangnya 1.143 Kilometer? Berikut Daftarnya

Jadi secara hukum, karyawan atau pekerja tersebut tetap mendapatkan hak atas cuti tahunan minimal 12 hari. Dan jika ada perusahaan yang melakukan pemotongan cuti atau menghapus cuti pekerja dengan alasan WFH, hal tentunya bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pekerja atau karyawan yang bersangkutan bisa menempuh jalur hukum melalui beberapa langkah berikut ini.

Baca Juga: Ingin Menikah? Perhatikan Hal Berikut Ini Agar Tidak Ada Penyesalan Kemudian Hari

Pekerja atau karyawan bisa menempuh perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan pengusaha tempat bekerja, ini memiliki masa waktu paling lama 30 hari kerja.

Lalu ketika tahap perundingan ini dinyatakan gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak bisa melanjutkan dan mencatatkan perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya perundingan bipartit telah dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah