BULELENGPOST.COM - Kabar baik! Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang kini dapat divaksinasi lebih cepat, yakni 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas.
Walaupun demikian, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat tetap harus menunggu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh seperti kebijakan yang direkomendasikan ITAGI sebelumnya.
Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Sabtu, 2 Oktober 2021, Tidak Baik Membangun Rumah
Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu 1 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan hal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19.
Baca Juga: Maju Lebih Awal, Taylor Swift Umumkan Jadwal Rilis Album Red dan Kerinduannya
"Dalam surat edaran ini, penyintas COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin COVID-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis 30 September 201 yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.