Tes PCR Jadi Syarat Wajib untuk Penerbangan, IATA: Industri Penerbangan Global Alami Kerugian Setara 1 Dekade

- 21 Oktober 2021, 12:56 WIB
Pemandangan udara menunjukkan pesawat All Nippon Airways (ANA), yang memberikan batch pertama vaksin penyakit virus corona (COVID-19) yang dikembangkan oleh Pfizer Inc. tiba dari Brussel di bandara Narita di Narita, timur Tokyo, Jepang 12 Februari 2021 .
Pemandangan udara menunjukkan pesawat All Nippon Airways (ANA), yang memberikan batch pertama vaksin penyakit virus corona (COVID-19) yang dikembangkan oleh Pfizer Inc. tiba dari Brussel di bandara Narita di Narita, timur Tokyo, Jepang 12 Februari 2021 . /China Daily

Dikatakan, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.

Dari yang sebelumnya diperbolehkan menggunakan SWAB Antigen, menjadi diwajibkan menggunakan RT-PCR, sehingga Kadin mengharapkan agar aturan tersebut dicabut.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali bahwa penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends 21 Oktober 2021: Puluhan Diamonds, Fragments, dan Magic Dust Gratis!

Karenanya, tambah Denon, seperti yang diketahui bersama jika Level PKPM sudah turun maka aturannya dapat diperlonggar bukan diperketat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfah menyebutkan jika keputusan pemerintah untuk melakukan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang merupakan langkah mundur.

Pemerintah menetapkan aturan bagi calon penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat terbang Jawa dan Bali harus melakukan tes PCR untuk penerima vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Jumat, 22 Oktober 2021, Baik Menyadap Tirta

Namun, ada pengecualian bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin dengan dosis lengkap.

Calon penumpang yang telah mendapatkan dosis lengkap bisa menggunakan akomodasi pesawat terbang dengan tes antigen.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah