Dinilai Sebagai Pencitraan, Novel Baswedan Minta KPK Tuntaskan Kasus Juliari Batubara

- 5 November 2021, 20:20 WIB
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. /Tangkap layar YouTube/Novel Baswedan/

BULELENGPOST.COM --- Wacana terkait ancaman hukuman mati untuk garong uang rakyat (koruptor) dinilai sebagai pencitraan KPK.

Hal itu diungkapkan oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Melalui akun YouTubenya Novel Baswedan pada Jumat, 5 Nopember 2021, dia meminta kepada KPK untuk mengusut kasus bansos tidak mencantumkan ancaman hukum mati.

Baca Juga: Tips Mengatur Keuangan untuk Keluarga

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Pisces Sabtu, 6 Nopember 2021

"Faktanya inget, pasal yang diterapkan itu oleh ketua KPK terkait dalam bansos, tidak ada yang ancamannya hukuman mati," kata Novel Baswedan.

Dia juga mengignatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menjadikan kasus sebagai ajang pencitraan.

Baca Juga: Pasca Hiatus, The Rain Rayakan Dua Dekade dengan Meriilis Salam Dari Ibumu

Baca Juga: 5 Pilar 'ABCGM' untuk Membangun Pariwisata Budaya Bali

"Penanganan kasus bukan pencitraan! Bukan hanya kemudian seolah-olah hukuman mati menunjukan bahwa dia tegas dan bersungguh-sungguh. Jadi saya kira itu pencitraan saja. Tidak ada kesungguhan," kata Novel Baswedan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah