Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun, Pakar Hukum: 'Tidak Masuk Akal dan Cari Untung'

- 12 November 2021, 12:26 WIB
Gunakan nama merek 'GoTo', Gojek dan Tokopedia digugat Rp.2,08 Triliun
Gunakan nama merek 'GoTo', Gojek dan Tokopedia digugat Rp.2,08 Triliun /Antara News

BULELENGPOST.COM - Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya, Prof Budi Kagramanto menilai gugatan atas penggunaan merek GoTo yang dilayangkan PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia dinilai tidak masuk akal.

Adapun gugatan senilai Rp2,08 triliun terkesan diwarnai unsur cari keuntungan.

Ia menduga gugatan tersebut diajukan lantaran posisi GoTo sebagai perusahaan besar, sehingga penggugat mencoba mencari keuntungan.

Jika mengacu data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, banyak merek GoTo lain tetapi yang digugat justru Gojek dan Tokopedia.

Baca Juga: Tak Sanggup Menampung, Iran Deportasi Ribuan Pengungsi Afghanistan

"Menurut saya, gugatan itu tidak masuk akal dan sangat fantastis. Bisa jadi ini hanya modus, di mana penggugat mencari keuntungan dari adanya kesamaan merek," kata Prof Budi Kagramanto dalam keterangannya, dikutip dari Antara News Jumat 11 November 2021

Prof Budi Kagramanto berpendapat, penegak hukum seharusnya memiliki langkah preventif dalam melindungi perusahaan atau merek-merek nasional agar tidak menjadi sasaran pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan.

Apalagi, jika dilihat Gojek dan Tokopedia merupakan aset nasional yang berkontribusi besar bagi negara, terutama dari sisi perekonomian melalui pemberdayaan UMKM dan penyerapan tenaga kerja.

“Ini harus ada perlindungan hukum, karena yang dirugikan banyak. Tidak hanya mitra Gojek dan Tokopedia, tapi juga pengguna dalam hal ini masyarakat luas,” katanya.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah