Terbukti Terima Suap, Eddy Hermanto dan Syarifuddin Divonis Penjara 12 tahun

- 19 November 2021, 15:20 WIB
Sidang putusan terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin kasus tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Jumat , 19 November 2021
Sidang putusan terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin kasus tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Jumat , 19 November 2021 /Antara News

BULELENGPOST.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF.

Vonis tersebut atas kasus tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam kasus korupsi itu terdakwa Eddy Hermanto menjabat selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF selaku Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kedua terdakawa merupakan dua dari empat orang terdakwa dalam satu berkas perkara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dan berlanjut." kata Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi membacakan amar putusannya

Baca Juga: Tiktok Luncurkan Proyek Global Untuk Lindungi Remaja dari Hoaks dan Konten Negatif

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda masing Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan,"  Jelas Hakim sebagaimana dikutip dari Antara News, Jumat, 19 November 2021.

Menurutnya, selain pidana penjara, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda pengganti atas kasus tersebut masing-masing untuk tersangka Eddy Hermanto senilai Rp218 juta subsider dua tahun penjara. Lalu untuk terdakwa Syarifuddin senilai Rp1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Berlaku ketentuan bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berstatus inkracht (berkekuatan hukum) maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah