Rugikan Negara Rp22,788 Triliun, Eks Dirut Asabri Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara

- 6 Desember 2021, 21:50 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Jaksa menuntut Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membebankan uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Jaksa menuntut Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membebankan uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. /Antara News

BULELENGPOST.COM - Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sonny dinilai terbukti bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT. Asabri (Persero).

"Menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun, membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Per 6 Desember 2021, Denpasar Catatkan Nol Kasus Positif Covid-19

Dikutip dari Antara News, Senin, 6 Desember 2021, Sonny adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero yang menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.

Namun baru Sonny yang selesai menjalani sidang pembacaan tuntutan. Dalam tuntutan tersebut, Sonny juga diwajibkan membayar pidana pengganti 

"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp64,5 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar jaksa

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun," tambah jaksa.

Baca Juga: 6 Manfaat Tidak Mengkonsumsi Daging

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x