BULELENGPOST.COM - Standar Cleanliness, Healthy, Safety and Enviroment Sustainability (CHSE) tertuang dalam peraturan Menparekraf Nomor 13 tahun 2020 telah diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Terkait hal tersebut, Menparekraf dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 terkat CHSE pada November 2021.
Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) berharap SNI dan CHSE menjadi standar utama dalam hal penerapan pelayanan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Baca Juga: Manfaat Sehat dari Mengonsumsi Buah Kedondong
"Sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting untuk memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif", kata Sandiaga Uno di Jakarta pada Sabtu, 4 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Lirik Lagu Kembang di Hati Widi Widiana
Menurutnya, CHSE juga memberikan jaminan bahwa produk maupun pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat dan disiplin.
Baca Juga: The Matrix Resurrections Resmi Masuk China Januari 2022
Untuk diketahui bersama, tahun 2020 sebanyak 5.865 usaha telah tersertifikasi CHSE dari 6.776 pelaku usaha yang sudah teraudit.