Sedangkan tahun 2021, sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang telah tersertifikasi.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Senin, 6 Desember 2021
"CHSE sektor pariwisata tetap bersifat sukarela atau bukan sebuah keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Tiga skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu usaha mikro dan kecil, usaha menengah dan usaha besar mandiri", papar Menparekraf. ***