Pindah Domisili Tak Perlu Surat RT/RW hingga Kecamatan, Berikut Penjelasannya

- 10 Januari 2022, 15:00 WIB
Kartu Keluarga (KK) dicetak dengan ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK) dicetak dengan ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) /Twitter @boypblo

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bawha untuk Pindah Domisili tidak perlu lagi melampirkan surat dari RT/RW hingga kecamatan setemapt.

Hal ini dilakukan sebagai langkah percepatan layanan Administrasi Kependudukan atau Aminduk. Sehingga dengan demikian, masayarakat atau warga yang ingin melakukan pindah domisili bisa langsug datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kabupaten/kota untuk meminta SKPWNI.

Baca Juga: PHDI Pusat Serahkan Hasil Mahasabha XII pada Menteri Agama RI

Baca Juga: Peringatan HUT Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu di Negeri Nusalaut

SKPWNI merupakan Surat Keterangan Pindah WNI yang menjadi dasar pengurusan dokument kependudukan di daerah tujuan. Adapun syarat yang perlu dipenuhi ketika hendak melakukan pindah domisili adalah fotocopy Kartu Keluarga (KK).

“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sudah mengirim surat edaran keseluruh Dinas Dukcapil se-Indonesia. Sehingga itu (Surat Pengantar) tak perlu lagi,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari laman kemendagri.go.id pada Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Kampus Upaya Indonesia Damai (UID) Lolos Ijin, Gubernur Koster: Kuliah Cukup di Bali Saja

Baca Juga: Aturan Baru Karantina di Indonesia, Menteri Luhut: Masyarakat Wajib Patuhi Prokes

Surat edaran atau SE itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah