Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia, Imbau Masyrakat Bijak dalam Bertransaksi

- 18 Januari 2022, 05:00 WIB
ilusterasi NFT
ilusterasi NFT /TheDigitalArtist/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Non-Fungible Token (NFT) belakangan menjadi buah bibir, bukan saja netizen tapi hampir seluruh msyarakat Indonesia, terlebih saat Ghozalia Everyday viral.

Melihat hal ini, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi pun angkat bicara dimana pemanfaatan teknologi seperti Non-Fungible Token (NFT) juga harus diimbangi dengan penuatan literasi digital.

ia juga mengatakan bahwa Kementrian Kominfo telah memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk merespon transaksi NFT dengan bijak.

Baca Juga: Game NFT Defina Rilis di Play Store, Bisa Dapat Uang dengan Farming DeFi

"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa, 18 Januari 2022.

Dia juga meminta untuk memastikan setiap ransaksi atau kegiatan tidak melanggar hukum dan tidak menyalahi aturan undang-undang terkait perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Teknologi Blockchain dan NFT, Siap Dikembangkan di Denpasar

"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," tegas dia.

Menurutnya, Kominfo juga telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi NFT di Indonesia. Tak sampai di sana, Kementerian Kominfo juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (BAPPETI) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah