Vaksin Dosis Ketiga atau Booster Bersifat Gratis, Berikut Daftar Merk Vaksinnya

- 12 Januari 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi/Pemberian Vaksisn Dosis ketiga (Booster) Sudah Dimulai, Ini Syarat dan Kriteria Jadi Penerima
Ilustrasi/Pemberian Vaksisn Dosis ketiga (Booster) Sudah Dimulai, Ini Syarat dan Kriteria Jadi Penerima /Alexandra_Koch/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Mulai hair ini Rabu, 12 Januari 2022 pemerintah Indonesia menyebarkan vaksin dosis ketiga ke seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui aku Instagramnya @jokowi pada Selasa, 11 Januari 2022.

Dimana untuk dosis ketiga atau booster ini diberikan kepada lansia dan mereka yang rentan terkena Covid-19.

Baca Juga: Varian Omicron Belum Terdeteksi di Bali

Dalam postingan itu, Jokowi juga mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada di posisi keempat dunia setelah India, Amerika Serikat dan China dimana peringkat itu di dapatkan setelah capaian vaksinasi yang dilakukan lebih dari 280 juta dosis dan 169 juta dosis pertama.

Terkait pemberian vaksin dosis ketiga atau booster ini, menurut Presiden Jokowi telah mendapatkan ijin dari pihak terkait.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vaksin Dosis Ketiga Disebarkan Keseluruh Indonesia, Berikut Penjelasannya

"Vaksin untuk booster yang sudah dipersiapkan pemerintah telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM dari Sinovac, CoronaVac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax," kata Jokowi.

Begitupun terkait calon penerima dosis ketiga haruslah memenuhi syarat yang telah ditentukan yakni jarak penerimaan dosis kedua berjarak 6 bulan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah