Pemerintah Harap Masyarakat Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

- 11 Januari 2022, 09:43 WIB
Ilustrasi Virus Covid-19 Jenis Omicron
Ilustrasi Virus Covid-19 Jenis Omicron /IANS News/Dok. Prokerala

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Indonesia melarang WNA (Warga Negara Asing) masuk ke Indonesia jika memiliki riwayat perjalanan dua minggu terakhir dari 14 negara yang termasuk dalam daftar di SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 1/2022.

Negara yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis.

Selain itu, negara yang secara geografis berdekatan dengan 4 negara di atas seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Baca Juga: Indonesia Dapat 3 Jatah di Liga Chanpions Asia dan Piala AFC 2023

"Sebagian besar kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Karena itu diharapkan menunda dahulu jika ingin pergi ke luar negeri. Kita harus waspada, jangan sampai tertular. Wajib terapkan protokol kesehatan meski sudah divaksinasi, jangan sampai tertular dan menularkan. Tidak boleh lengah, jangan sampai gelombang ketiga terjadi di Indonesia. Jangan sampai apa yang terjadi di India, terjadi juga di Indonesia. Dimana dalam 10 hari terakhir terjadi kenaikan tren kasus dari 6 ribuan menjadi 90 ribuan kasus terkonfirmasi Omicron. Ini yang kita hindari", kata dr. Siti Nadia Tarmidzi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dikutip dari laman Covid19.go.id.

Baca Juga: Makna Padewasan dan Rincian Padewasan Menurut Pertemuan Wewaran dengan Wuku

Serta negara yang jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus, seperti Inggris dan Denmark.

Ada tren peningkatan pada 4 indikator penanganan Covid-19 yang dicatat satgas.

Baca Juga: Sifat Buruk Zodiak Aries, Virgo, Scorpio dan Pisces

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x