BULELENGPOST.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun).
Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.
Baca Juga: Ramalan Pisces Akhir Februari 2022, Peluang Bagus Akan Menghampiri, Manfaatkan dengan Baik
SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.
Baca Juga: Ramalan Aries Akhir Februari, jaga Ego dan Jalankan Pola Hidup Sehat
“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta 22 Februari 2022.
Baca Juga: Bertemu The Guardian, PSM Makassar Ingin Balas Kekalahan di Laga Perdana?