Mulai Sekarang, Vaksinasi Booster Lansia Bisa Diberikan Setelah 3 Bulan Vaksinasi Primer

- 25 Februari 2022, 19:46 WIB
Ilustrasi/Pemberian Vaksisn Dosis ketiga (Booster) Sudah Dimulai, Ini Syarat dan Kriteria Jadi Penerima
Ilustrasi/Pemberian Vaksisn Dosis ketiga (Booster) Sudah Dimulai, Ini Syarat dan Kriteria Jadi Penerima /Alexandra_Koch/Pixabay

BULELENGPOST.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksinasi booster terutama bagi kelompok lansia (berusia diatas 60 tahun).

Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga: Di Tengah Masa Sulit, Persela Lamongan Justru Ditinggalkan Nahkoda, Ragil Temani Persela Hadapi Persib

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Baca Juga: Ramalan Pisces Akhir Februari 2022, Peluang Bagus Akan Menghampiri, Manfaatkan dengan Baik

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

Baca Juga: Ramalan Aries Akhir Februari, jaga Ego dan Jalankan Pola Hidup Sehat

“Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta 22 Februari 2022.

Baca Juga: Bertemu The Guardian, PSM Makassar Ingin Balas Kekalahan di Laga Perdana?

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah