Komnas HAM Pastikan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Terindikasi Praktik Perbudakan

- 5 Maret 2022, 13:15 WIB
Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat yang kini dinonaktifkan, Terbit Rencana Perangin Angin
Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat yang kini dinonaktifkan, Terbit Rencana Perangin Angin /Antara News

International Labour Organisation (ILO), dimana salah satunya mengatur tentang penghapusan kerja paksa, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anam mengimbau seluruh korporasi atau perusahaan di Indonesia, khususnya di industri sawit, untuk tidak melakukan hal serupa kerja paksa dan praktik perbudakan seperti Bupati nonaktif Langkat tersebut.

"Relasi-relasi yang memiliki nuansa praktik serupa perbudakan dan kerja paksa ini merupakan masalah serius bagi korporasi, apalagi korporasi yang memang mau mendunia dengan produknya yang dibutuhkan dunia. Perusahaan itu harus mengikuti seluruh instrumen yang diatur dunia," jelasnya.

Baca Juga: Lirik lagu Scared of Bums Boring

Anam juga menambahkan, kika diketahui ada praktik kerja paksa, praktik serupa perbudakan, dan penyiksaan yang berhubungan dengan sebuah perusahaan sawit, maka hal itu akan berimbas buruk pada iklim industri sawit di Indonesia.

Komnas HAM juga mendorong pemberlakuan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara berkala dari pihak korporasi, terkait potensi praktik kerja paksa atau perbudakan, sehingga kondisi industri dan perusahaan di Indonesia menjadi semakin baik serta semakin menghargai nilai-nilai HAM.

Praktik bisnis yang sesuai koridor HAM tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus menghormati HAM. Dengan demikian, segenap pihak terkait akan menikmati kesejahteraan secara bersama-sama dan sehormat-hormatnya, ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah