Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

- 10 Maret 2022, 18:53 WIB
Ilusterasi investasi
Ilusterasi investasi /384432/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Dua orang affiliator Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri, keduanya diketahui berinisial H dan R.

Kedua affiliator itu diduga telah melakukan tindakan penipuan, penggelapan uang dan pencucian uang. Kerugian yang ditaksir atas kegiatan investasi itu mencapai Rp20 miliar.

Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tendangan Taisei Marukawa Akhirnya Menghantarkan Persebaya Pada Kemenangan Melawan Persik Kediri

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret 2022 seerpti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Charlie menjelaskan jika korban dari investasi ini datang dari seluruh Indonesia sedangkan untuk platformnya sendiri diketahui sudah mulai sejak Mei 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Tujuh Kabupaten di Bali Berstatus Zona Kuning

Dia juga memperkirakan jumlah korban mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian mencapai 500 miliar rupiah.

"Saya berharap ada atensi dari kepolisian, jangan sampai ada masyarakat yang rugi, saya memhon ada atensi dari Polri sehingga tidak ada lagi masyarakat yang rugi dari investasi bodong ini," ucapnya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah