Syarat Baru untuk Perjalanan Dalam Negeri Jalur Udara, Tidak Berlaku di Wilayah 3T

- 9 Maret 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia /Fuzz /Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Berikut adalah syarat perjalanan dalam negeri terbaru melalui jalur udara berdasarkan Surat Edaran atau SE Kementerian Perhubungan No.21 Tahun 2022.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN yang telah menerima vaksin lengkap yakni dosis 1 dan dosis 2 tidak lagi diwajibkan melakukan pemeriksaan.

Kemudian bagi merka yang hanya baru menerima dosis 1 diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-Antigen kurun waktu 1x24 atau RT-PCR kurun waktu 3x24.

Baca Juga: Tersisa 2.851 Kasus Aktif Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 8 Maret 2022

Tak hanya itu, setiap PPDN juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Pemberlakuan Visa on Arrival untuk 23 Negara, Berikut Daftar Negaranya

Bagi warga berusia di bawah 6 tahun apabila hendak melakukan perjalanan dalam negeri di wajibkan mengajak pendamping dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Karantina dan PCR, Kemenag Bakal Sesuaikan Kebijakan

Sebagaimana dilansir dari Instagram remsi Angkasa Pura 1 @ap_airports pada Rabu, 9 Maret 2022. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wiliyah perbatasan, daerah 3T yakni tertinggal, terdepan, terluar dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah