BULELENGPOST.COM --- Senin, 7 maret 2022, Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang berkunjung ke Bali.
Pantauan di hari pertama Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar masih minim pengunjung hanya ada beberapa wisatawan asing yang datang.
Jumlah lalulintas kendaraan pun masih tampak lengang. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Baca Juga: Berikut Syarat Tanpa Karantina yang Wajib Diikuti Bagi PPLN Selama Masa Uji Coba Tanpa Karantina
Gubernur Koster dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberlakukan kebijakan itu hanya berlaku melalui pintu masuk Bali.
Baca Juga: Banyak Wilayah Turun ke Level 2, Menteri Luhut Dorong Masyarakat untuk Lakukan Vaksinasi Booster
"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, dikutip dari Antara pada Senin, 7 Maret 2022.