Bandara Ngurah Rai Dibuka 14 Oktober, Wisman Wajib Menunjukkan Bukti Pemesanan Hotel untuk Karantina

- 4 Oktober 2021, 19:46 WIB
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai /Dok. Humas AP 1 Ngurah Rai Bali

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM di wilayah Indonesia yang berlaku selama dua minggu yakni dari 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Dalam penerapan PPKM kali ini, pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar menjelaskan jika ada beberapa penyesuaian yang akan dijalankan.

Baca Juga: Tersisa 979 Kasus Aktif Covid-19 di Provinsi Senin, 4 Oktober 2021


1. Fitnes Centre Dibuka
Menteri Luhut menginformasikan jika fitnes centre atau pusat kebugaran akan dibuka dengan kapasitan maksimal 25 persen dengan menjalankan protokol kesehatan atau prokes yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Menteri Luhut: Ada Penambahan untuk Level 3

Percobaan pembukaan fitness centre akan dilangsungkan di wilayah aglomerasi Surabaya Raya, Jogjakarta, Semarang Raya, Solo Raya Jabodetabek dan Bandung Raya.


2.Koter Makanan dan Minuman di Bioskop
Setelah mengijinkan membuka bioskop, kali ini pemerintah menginjikan untuk membuka konter makanan dan minuman di dalam bioskop mengikutip kapasitas bioskop yakni 50 persen.

Baca Juga: Ingin Pulihkan Hubungan, Korut Sambungkan Kembali Layanan Hotline Dengan Korsel

Ini berlaku pada kabupaten/ kota dengan status level 3, level 2 dan level 2.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x