Pemberlakuan Visa on Arrival untuk 23 Negara, Berikut Daftar Negaranya

- 8 Maret 2022, 17:52 WIB
Kedatangan Wisatawan Mancanegara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Kedatangan Wisatawan Mancanegara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian visa kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arriva) khusus Wisata bagi 23 Negara yang akan berkunjung ke Bali.

Aturan ini dalam rangka mendukung Pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan resminya di Denpasar pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Selasa, 8 Maret 2022

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian visa kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke Bali", kata Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga: Jersey Hitam Persib yang Dipercaya Membawa Keberuntungan, Benarkah?

Jamaruli Manihuruk menyampaikan saat ini terdapat 23 Negara yang diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Dukung Ukraina, Belanda Sumbangkan Dana Bantuan 106 Juta Euro

Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x