Menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 Counter dimana setiap Counternya terdapat 2 orang Petugas Imigrasi.
Baca Juga: Targetkan Kemenangan Lawan Arema, Bos Persib Jamin Pangeran Biru Dapat Bonus Lagi
“Kami sudah sangat siap menghadapi Wisatawan Mancanegara yang akan datang ke Bali dan Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya", pungkas Jamaruli Manihuruk. ***