Pemberlakuan Visa on Arrival untuk 23 Negara, Berikut Daftar Negaranya

- 8 Maret 2022, 17:52 WIB
Kedatangan Wisatawan Mancanegara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Kedatangan Wisatawan Mancanegara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. Kemenkumham Bali

Baca Juga: Lirik Lagu 'Stardust Love Song' oleh Jihyo Twice (Soundtrack Twenty Five Twenty One)

21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam

Jamaruli Manihuruk menambahkan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni :

Baca Juga: Ronaldo Absen Cedera, Legenda MU ini Curigai Rangnick Sembunyikan Sesuatu

a. Paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan.
b. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
c. Dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Baca Juga: Asmara dan Percintaan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Selasa, 8 Maret 2022

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Ikuti Jejak Persib, Persebaya Juga Incar Posisi Puncak Bali United

Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.

Baca Juga: Enggan Bahas Peluang Juara Liga 1, Pelatih Arema Tak Ingin Timnya Merasa Terbebani

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah