Aturan Lengkap Halal Bihalal Idul Fitri Tahun 1443 H/2022, PPKM Level 1 Boleh Datangkan Tamu 100 Persen

- 24 April 2022, 20:13 WIB
Resep membuat Rendang
Resep membuat Rendang /DennyLubis/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri resmi mengatur pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Di mana dalam aturan tersebut diatur pembatasan tamu, penyediaan makanan hingga pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ disebutkan bahwa aturan halal bihalal Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 menyesuaikan dengan tingkat level daerah kabupaten/ kota.

Baca Juga: Aturan Baru Pada PPKM Hingg 9 Mei 2022, Ada Aturan Tambahan untuk PPLN hingga Info Aturan Mudik

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Kemudian, menteri Tito juga meminta kepada kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.

Baca Juga: Jangan Sampai Kebablasan, Berikut Tips Mengatur Keuangan Saat Lebaran Tiba

Tak hanya itu, dia juga meminta untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Jumlah Tamu
Dalam melaksanakan halal bihalal, tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan berpengaruh pada jumlah tamu. Untuk wilayah dengan penerapan PPKM Level 3 jumlah tamu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah