WNA Masuk Indonesia dengan VKSKKW, hanya bisa melalui Bandara dan Pelabuhan berikut ini

- 9 Juni 2022, 21:38 WIB
Kedatangan Wisatawan Mancanegara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
Kedatangan Wisatawan Mancanegara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali /Dok. Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - Selama pandemi Covid-19, terdapat batasan untuk masuk ke Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA).

WNA memerlukan visa atau ijin tinggal yang berlaku untuk masuk Indonesia. Fasilitas Visa Bebas Visa ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Permohonan visa dikelola secara terpusat oleh Imigrasi Indonesia dan dapat diakses di https://visa-online.imigrasi.go.id/.

Baca Juga: Kepala BNPB Suharyanto Serahkan Bantuan Logistik Pasca Gempa Mamuju

Hanya sponsor yang diperbolehkan untuk mengajukan visa atas nama pengunjung.

Panduan aplikasi tersedia di bit.ly/bukumanualevisa. Informasi resmi mengenai e-visa tersedia di https://www.imigrasi.go.id/id/ > Informasi Keimigrasian >Informasi Pelayanan Keimigrasian > Pelayanan Warga Negara Asing > Permohonan Visa Republik Indonesia.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp312 M, Polri Ringkus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan GPON

Untuk mendapatkan e-visa, Anda harus memiliki sponsor lokal. Sponsor lokal harus berupa individu, perusahaan, atau institusi yang berdomisili di Indonesia, yang relevan dengan kunjungan Anda dan akan bertanggung jawab penuh atas masa tinggal Anda di Indonesia.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan siap gelar Sidang Kode Etik bagi Irjen Napoleon

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah