Rugikan Negara Rp312 M, Polri Ringkus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan GPON

- 9 Juni 2022, 21:01 WIB
Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang /Dok. humas.polri.go.id

BULELENGPOST.COM - Dittipidkor Bareskrim Polri berhasil ringkus dua orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua tersangka melakukan korupsi dan TPPU untuk pengadaan infrastruktur GPON (Gigabyte Passive Optic Network).

Baca Juga: Kapolri Tegaskan siap gelar Sidang Kode Etik bagi Irjen Napoleon

Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) adalah teknologi node akses yang diperlukan untuk memberikan layanan multimedia (Voice,data, Video maupun content-content yang lain) bagi pelanggan perumahan maupun bisnis.

GPON merupakan teknologi berbasis FTTx, yang dapat berupa: FTTH (Fiber to the Home).

Baca Juga: Jasad Eril Segera Diterbangkan ke Indonesia, Pihak Keluarga Bisa Sampai di Indonesia pada Ahad atau Sabtu

Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan, Jaksa Penuntut Umum Daerah Bern-Mitteland Nyatakan Pencarian Dihentikan

Disamping itu juga pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertiindo anak perusahaan PT. Jakpro.

Dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id, perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga Rp312 milyar.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x