BULELENGPOST.COM - Dittipidkor Bareskrim Polri berhasil ringkus dua orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dua tersangka melakukan korupsi dan TPPU untuk pengadaan infrastruktur GPON (Gigabyte Passive Optic Network).
Baca Juga: Kapolri Tegaskan siap gelar Sidang Kode Etik bagi Irjen Napoleon
Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) adalah teknologi node akses yang diperlukan untuk memberikan layanan multimedia (Voice,data, Video maupun content-content yang lain) bagi pelanggan perumahan maupun bisnis.
GPON merupakan teknologi berbasis FTTx, yang dapat berupa: FTTH (Fiber to the Home).
Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan, Jaksa Penuntut Umum Daerah Bern-Mitteland Nyatakan Pencarian Dihentikan
Disamping itu juga pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. Jakarta Infrastruktur Propertiindo anak perusahaan PT. Jakpro.
Dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id, perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga Rp312 milyar.