Rugikan Negara Rp312 M, Polri Ringkus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan GPON

- 9 Juni 2022, 21:01 WIB
Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang /Dok. humas.polri.go.id

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan, Atalia Praratya: DNA Sudah Dinyatakan Sama dengan Saya

Baca Juga: Media Swiss Laporkan Penemuan Eril di Cekungan

Petugas kepolisian berhasil mengamankan 11 barang berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai senilai Rp. 157.526.802.000.

Baca Juga: Bergabung dengan KTM, Jack Miller Siap Sambut Musim 2023-2024

Baca Juga: Peruntungan Shio Monyet, Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi hari Jumat, 10 Juni 2022

Penyelewengan dana ini terjadi di 13 Provinsi yakni Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel, Sulut, Sulteng dan Kaltim sejak tahun 2015 - 2018.

***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah