4. Pilih Menu "Daftar Usulan"
5. Isi data diri dan ikuti langkah selanjutnya hingga selesai.
Baca Juga: Tertarik Beli Motor Matic Bekas? Begini Cara Mengecek Kondisi Kick Starter-nya
Setelah mengetahui cara daftar DTKS, simak juga pemilik KTP apa saja yang pasti sebagai penerima bansos PKH Juni 2022, di antaranya:
1. WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Tergolong masyarakat miskin atau rentan
3. Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN-BUMD, dan perangkat desa
4. Bukan penerima bantuan lain dari pemerintah
5. Terdata di DTKS Kemensos.
Selain itu, penerima bansos PKH hingga Rp3 juta ini juga diberikan kepada masyarakat dengan kategori dan nominal sesuai ketentuan dari Kemensos yang meliputi: