Pemerintah Indonesia Mulai Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi saat Pembelian Minyak Goreng

- 26 Juni 2022, 10:15 WIB
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah /Antara foto/

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah Indonesia mulai mensosialisasikan penggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam pemebelian minyak goreng pada Senin, 27 Juni 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa sosialisasi terpusat akan dilakukan melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita.

Dijelaskan, peruabahan dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Wajib Tunjuukan NIK atau PeduliLindungi, Menteri Luhut Beri Penjelasan Begini

Selain itu, perubahan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng yang tetap stabil.

"Untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," tulis menteri Luhut.

Sedangkan untuk masyarakat atau warga yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK.

Baca Juga: PERHATIAN, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Menggunakan NIK atau PeduliLindungi, Berikut Penjelasannya

"Masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x