"Sudah diberi warning perpanjangan, tapi tidak ada progress (kemajuan), sehingga dikeluarkan," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Simon Nahak, Berantas Korupsi Hingga Tingkat Terkecil
Lebih lanjut, Wahyu Utomo menyebutkan kepastian dari proyek tersebut telah diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022.
Dimana peraturan itu adalah revisi dari Permenko 7/2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi hal tersebut, Gung Adhi menjelaskan bahwa sulitnya eksekusi lahan menjadi permasalahan utama dari lamanya pembangunan Bandara Bali Utara itu.
"Penyebabnya adalah lahan di timur (Kubutambahan) sulit dieksekusi,” kata Gung Adhi.
kemudian dijelaskan secara detail bahwa lahan yang akan digunakan sebagai Bandara Bali Utara sulit dieksekusi karena statusnya yang masih disewa oleh pihak lain.
Disebutkan pula jika pihak penyewa menjadikan HGB tanah sebagai jaminan bank untuk pinjaman sekitar Rp1,4 triliun.
“Itu ada rekaman lengkap (rapat). Pak Gub (Gubernur Bali Wayan Koster) minta pertimbangan Pak Presiden (Jokowi). Kemudian sudah enam bulan lalu, dari Seskab (Sekretaris Kabinet) begitu (Bandara Bali Utara akan dicoret dari PSN),” paparnya seraya menyebut bahwa saat ini hanya menunggu Permenko tentang Daftar PSN yang baru apakah Bandara Bali Utara benar-benar dicoret.