Miris! Kades Penerima Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Justru Ditahan atas Dugaan Maling Uang Rakyat PTSL

- 3 Agustus 2022, 08:37 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. /Antara News

BULELENGPOST.COM --- Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hasil dari penyidikan didapai bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pipit. Usai melakukan penyidikan kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Pipit.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo dikutip dari Pikiran Rakyat pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Kejaksaan menyebutkan, tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Baca Juga: 30 Penjahat Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Emas Hingga Uang Puluhan Juta

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap dia.

Warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing RT.

Kemudian dokumen tersebut diteruskan kepada ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir dokumen tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Lambangsari.

Kepala Desa kemudian menyerahkan dokument ke pihak BPN. Bersama sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT, Kepala Desa mengadakan rapat bersama terkait penyelenggaraan PTSL.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah