Masih Berstatus SE Dihentikan Sementara, Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal

- 1 Agustus 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi Paypal diblokir Kominfo
Ilustrasi Paypal diblokir Kominfo // Pikiran-Rakyat.com/

BULELENGPOST.COM --- PayPal belum 'menyerah' dan saat ini masih masih berstatus sebagai SE dihentikan sementara.

Pada Mingu, 31 Juli 2022, Kominfo sempat melakukan pembukaan sementara terhadap situs jasa keuangan tersebut.

Alasannya untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang memiliki dana di situs tersebut segera melakukan migrasi.

Baca Juga: Berupaya Kabur, Pencuri Tas WNA Australia di Badung Ditembak Polisi

Kendati telah dibuka untuk sementara, situs penyedia rekening virutal itu belum sepenuhnya bisa diakses.

Baca Juga: Temukan Bansos 1 Kontainer di Tanahnya, Rudi Samin: Saya Dirugikan 9 Tahun Tak Bayar Sewa, Ini Ilegal

Dari situs PSE Kominfo, hingga Senin, 1 Agustus pukul 6.10 WITA, PayPal masih berstatus sebagai SE dihentikan sementara.

Pengguna jasa layanan PayPal pun menumpahkan rasa kecewa mereka atas pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo.

Tindakan tersebut pun dinilai sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan pekerjaan masyarakat.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah