Kemenhub Tunda 25 Kenaikan Tarif Ojek Online, Pertimbangkan Masukan Berbagai Pihak

- 15 Agustus 2022, 06:10 WIB
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022.
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022. /PMJ News

BULELENGPOST.COM --- Rencana kenaikan harga tarif ojek online akhirnya ditunda oleh Kementerian Perhubungan RI.

Rencana awal kenaikan tarif ojek online berlaku pada Minggu, 14 Agustus 2022. Namun Kemenhub menyebutkan bahwa sosialisasi kenaikan tarif belum maksimal.

Selain itu, masukan dari berbagai pihak pun menjadi alasan penundaan kenaikan tarif ojek online tersebut.

Baca Juga: Geger! Hotel di Kuta Digerebek Karena Jadi Sarang Judi On Line, Para Pelaku Kabur

Penundaan kenaikan tarif ojek online dilakukan hingga 29 Agustus 2022 nanti. Harapannya dengan adanya sosialisasi 25 hari kalender sejak ditetapkannya KM Nomor KP 564 Tahun 2022, pemberlakuan tarif baru ini dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator.

Baca Juga: Update Segera Link Download Sakura School Simulator Resmi Bukan Mod atau Apk

Hal ini diharapkan dapat sesuai dengan ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno.

Baca Juga: Klaim Segera Kode Redem Update Point Blank Minggu, 14 Agustus Sebelum Terlambat

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x