Kenaikan Tarif Ojek Online Dinilai Mampu Memicu Kemacetan dan Berdampak Lain untuk UMKM

- 15 Agustus 2022, 06:25 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan tarif ojol berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan /foto ant

BULELENGPOST.COM --- Kementerian Perhubungan mengumumkan kenaikan tarif ojek online ditunda hingga 29 Agustus 2022 mendatang.

Di mana rencana awal menaikkan tarif ojek online pada 14 Agustus 2022. Kemenhub menyebutkan bahwa penundaan itu dilakukan sebagai jawaban atas masukan dan memaksimalkan lagi sosialisasi.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menyebutkan jika kenaikan tarif ojek online ini juga bisa mendompleng inflasi nasional.

Baca Juga: Update Segera Link Download Sakura School Simulator Resmi Bukan Mod atau Apk

“Biaya transportasi yang kemungkinan meningkat bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 sudah cukup tinggi, di mana secara year on year sudah di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau,” ujar Nailul dikutip dari Antara pda Senin, 15 Agsutus 2022.

Tak hanya itu, kenaikan tarif ojek online ini juga dinilai akan menimbulkan dampak lain yakni memicu masyarakat untuk mengginakan transportasi lain hinga menggunakan kendaraan pribadi yang memicu kemacetan..

Tak hanya itu, menurutnya, kenaikan biaya ojol bisa mendatangkan efek lain kepada mitra UMKM, misalnya industri makanan dan minuman yang dikhawatirkan akan menaikkan harga.

Baca Juga: Mengenal Senjata Airsoft Gun dan Airgun, Lengkap dengan Jarak dan Fungsinya

“Jangan juga, kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat,” ujar Nailul menambahkan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x