Instruksi Presiden Jokowi agar Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Pemerintahan

- 16 September 2022, 22:11 WIB
Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik Baterai
Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik Baterai /Dok. PLN

BULELENGPOST.COM - Presiden Joko Widodo arahkan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi Presiden tersebut ditandatangani pada 13 September 2022. Upaya akselerasi ini juga dilakukan sebagai upaya menekan impor bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing dan Shio Babi hari Sabtu, 17 September 2022

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, saat ini PLN sudah menyiapkan infrastruktur dan layanan pendukung untuk menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet hari Sabtu, 17 September 2022

"Arahan dari Pak Presiden adalah mengubah dari energi impor menjadi domestik, dari energi mahal menjadi murah, dan energi yang emisi karbonnya tinggi menjadi energi emisi karbon rendah. Untuk itu, kami di PLN siap mendukung arahan Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah," tegas Darmawan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kelinci, Shio Naga dan Shio Ular hari Sabtu, 17 September 2022

Sebelumnya pada Senin, 12 September 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir juga telah mengeluarkan arahan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di seluruh perusahaan BUMN.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x