BULELENGPOST.COM --- Berikut ini adalah syarat untuk menerima BSU tahap 2. Jadwal pencairan BSU Tahap 2 juga segera diumumkan oleh Kemenaker RI.
Saat ini kemenaker RI tengah melakukan verifikasi serta validasi data yang telah diterima.
Setidaknya ada 2.406.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 2 telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
BSU merupakan program bantuan pemerintah Indonesia yang diberikan kepada para pekerja atau buruh.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Rp600 Dari Pemerintah Cair Bulan Ini, Begini Cara Mendapatkannya
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan berikut ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS 3. Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Baca Juga: Cari Celah untuk Menambah Dana Bantuan Sosial, Jokowi Hitung Ulang APBN
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. 5. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.