BULELENGPOST.COM --- Gubernur Wayan Koster menetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Hal tersebut ditetapkan di Madya Mandala, Art Center, Denpasar, Bali pada Jumat 23 Desember 2022.
Bukan tanpa alasan, orang nomor satu di Bali itu menyebutkan bahwa terobosan itu dilakukan lantaran Arak Bali selama ini dinilai selalu terpinggirkan.
Dia juga menyebutkan bahwa Arak Bali belum ada perlindungan. Dikatakannya jika Arak Bali peredarannya saat ini dibatasi.
“Namun ironisnya, Bali sebagai destinasi utama wisata dunia yang membutuhkan banyak minuman beralkohol, justru dibanjiri produk impor.
Kondisi inilah yang sangat memprihatinkan, dan inilah yang mengetuk hati saya untuk bertindak,” kata Wayan Koster dalam keterangan rilisnya Sabtu, 14 Desember 2022.
Wayan Koster menyebutkan jika Hari Arak Bali adalah mengenangkan pengundangan dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Baca Juga: Jadwal Denfest, Denpasar Festival Sabtu, 24 Desember 2022, Ingat Bawa Jas Hujan dan Payung