BULELENGPOST.COM --- Pro dan kontra terkait keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster tentang Hari Arak bali setiap tanggal 29 Januari masih berlanjut.
Kali ini dukungan datang dari Ketua IFBEC Bali, Ketut Darmayasa yang menyatakan sikap pro terkait tindakan Gubernur Bali itu.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Minggu, 25 Desember 2022, pria asli Singaraja ini menyebut tindakan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperhatikan warisan sumber daya keragaman budaya yakni Arak Bali.
"Seperti yang diketahui, di wilayah kabupaten karangasem dan beberapa di Buleleng sumber pendapatnannya secara turun menurun dari hasil petani pengrajin minuman arak," tuturnya.
Tak hanya itu, dia juga menyatakan dukungan terhadap Pergub no 1 tahun 2020 tentang minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali.
Sehingga keberadaan arak Bali saat ini disebut telah memiliki payung hukum dan mengangkat keberadaan, nilai dan harkat Arak Bali.
Baca Juga: Gubernur Koster Ajak Seluruh Element Masyarakat Bali untuk Jadikan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali
"Kedepan saya berharap Arak Bali benar benar bisa menjadi spirit ketujuh dunia setelah whiskey, vodka, rum, gin, btandy dan tequila," jelasnya.