BULELENGPOST.COM --- Politisi NasDem, I Gusti Putu Artha memberikan reaksi atas keputusan Gubernu Bali yang menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali.
Dalam laman Facebooknya Igusti Putu Artha menanggapi bahwa penetapan hari tertentu sebagai peringatan bukan ranah pemerintah provinsi.
"Penetapan hari tertentu sebagai hari peringatan bukanlah ranah provinsi namun pemerintah pusat melalui perpres," tulisnya seperti dikutip pada Sabtu, 24 Desember 2022.
Baca Juga: Gubernur Koster Ajak Seluruh Element Masyarakat Bali untuk Jadikan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali
Dia juga menilai jika tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Koster terkesan dipaksakan dan melanggar administrasi negara.
"Mau bikin negara dalam negara. Belum ada satu provinsi pun di Indonesia yang nekat menetapkan hari tertentu sebagai peringatan," katanya.
Dikatakannya, dia meminta untuk tidak melakukan hal aneh dan cukup melakukan sosialisasi meski belum terdaftar pada level BPOM.
"Sudahlah, jangan aneh-aneh cukup sosialisasikan arak--meski iuni pun dilevel BPOM belum terdaftar. Yang niat baik saja, Perda Desa Adat, bisa batal jika digugat uji materi ke MA, ini muncul lagi Hari Arak. Yah mgkn karena kelebihan arak saat memutuskan,” sindirnya.