Demi Kelanggengan SPA di Bali, Segera Batalkan UU Nomor 1 Tahun 2022!

- 13 Januari 2024, 11:51 WIB
Demi Kelanggengan SPA di Bali, Segera Batalkan UU Nomor 1 Tahun 2022!
Demi Kelanggengan SPA di Bali, Segera Batalkan UU Nomor 1 Tahun 2022! /Buleleng Post/

BULELENGPOST.COM - Bali SPA Bersatu mengajukan Judicial Review pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu ke Mahkamah Konstitusi tentang UU No 1 Tahun 2022.

Di mana dalam Undang Undang itu memuat tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Khusus tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, club malam, bar, dan mandi uap/spa.

Undang Undang itu juga menetapkan besaran pajak antara 40 persen hingga 75 persen. Bali SPA Bersatu juga sangat menyayangkan tentang dimasukkannya SPA dalam kategori hiburan.

Baca Juga: Ini Update Kode Redeem Ragnarok Origin Edisi Sabtu, 13 Januari 2024, Klaim Sebelum Kadaluarsa

"SPA! Adalah aktifitas atau kegiatan kesehatan melalui air bukan sebuah hiburan," kata Ketua Inisiator Bali Bersatu Gusti Ketut Jayeng Saputra di Badung, Jumat, 12 Januari 2024 di hadapan awak media.

Dia juga menyebutkan bahwa mereka memiliki kajian SPA n Wellness yang tentunya ini bisa menjadi acuan jika SPA bukanlah kategori hiburan.

"Sellnerss SPA Bali itu sangat populer di luar negeri! Ini bukan hiburan," tuturnya lantang.

Kemudian, kenaikan panjak terendah 40 persen dan tertinggi maksimal 75 persen ini juga disebut bisa membunuh para pengusaha SPA.

Baca Juga: Bungkus! Kode Redee Update Free Fire Sabtu, 13 Januari 2024 Ada Senjata Apa Saja?

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x